Pendekatan Hukum Terbaru dalam Penanganan Kasus Bullying: Penanganan ditinjau dari Aspek Hukum
Abstract
Bullying adalah masalah sosial yang mendapat perhatian serius dalam hukum. Penanganan kasus bullying melalui aspek yuridis melibatkan hukum pidana dan perdata untuk melindungi korban, menghukum pelaku, dan mencegah bullying. Hukum pidana memberikan sanksi bagi tindakan kekerasan atau ancaman serius, sementara hukum perdata memungkinkan klaim kompensasi. Lembaga penegak hukum berperan dalam penyelidikan dan proses peradilan yang adil, serta perlindungan saksi dan korban. Undang-Undang Perlindungan Anak dan peraturan pendidikan membantu mencegah bullying di sekolah. Kesimpulannya, penanganan bullying secara yuridis memerlukan kerjasama berbagai lembaga untuk menciptakan lingkungan yang aman dan adil