Membangun Budaya Anti Gratifikasi di Desa Cendana Kab. Enrekang

  • Ardiyanti Aris Fakultas Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada
  • Muh. Akbar Fhad Syahril Fakultas Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada https://orcid.org/0000-0001-6171-4275
Kata Kunci: Budaya, Gratifikasi, Desa

Abstrak

Salah satu bentuk Korupsi yang tidak disadari oleh masyarakat yaitu tindakan gratifikasi. Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah gratifikasi adalah salah satunya dengan meningkatkan sosialisasi atau penyuluhan hukum kepada masyarakat. Penyuluhan hukum yang diberikan sebagai konsep pengabdian kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman akan pentingnya Budaya Anti Gratifikasi bagi Masyarakat Desa Cendana. Meningkatkan kesadaran Masyarakat Desa Cendana tentang Pentingnya Budaya Anti Gratifikasi, diharapakan mampu berpartisipasi dalam pengawasan dan tidak menoleransi segala bentuk gratifikasi sebagai bentuk terima kasih.

Diterbitkan
2025-02-01
Bagian
Articles