Dari Dualisme ke Monisme: Transformasi Konsep Mens Rea dalam Kodifikasi KUHP di Negara-Negara Poskolonial

  • Zul Khaidir Kadir Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

Abstrak

Negara-negara poskolonial, termasuk Indonesia, mewarisi hukum pidana yang diimpor dari kekuatan kolonial, yang dalam banyak skema mencerminkan pandangan dualistis tentang kejahatan. Pada pendekatan dualistis, mens rea dipandang sebagai elemen yang terpisah dan perlu dievaluasi secara terpisah dari actus reus. Akan tetapi, di banyak negara yang mengalami kolonialisme, muncul kecenderungan untuk meninggalkan konsep mens rea dalam bentuknya yang ketat dan beralih ke pendekatan yang lebih monistis, Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan komparatif. Metode pengumpulan data dikumpulkan dengan menggunakan studi kepustakaan (library research), lalu dianalisis menggunakan metode kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara-negara yang mewarisi sistem hukum kolonial cenderung menghadapi dilema antara mempertahankan dualisme yang lebih idealis atau mengadopsi monisme yang lebih praktis dalam menangani kejahatan yang semakin bervariasi. Pendekatan yang fleksibel dan adaptif seperti ini memungkinkan sistem hukum pidana untuk mencapai keseimbangan antara keadilan substantif dan kepastian hukum, sekaligus memastikan bahwa hak-hak individu tetap dihormati dalam proses penegakan hukum.

Diterbitkan
2024-10-31