The Job Creation Law was once submitted for review to the Constitutional Court. Through decision number 91/PUU-XVIII/2020, the Constitutional Court stated that the formation of the Job Creation Law was contrary to the 1945 Constitution and did not have conditionally binding legal force as long as it did not mean 'no amendments were made within two years of this decision being pronounced'. The Supreme Court of the Constitution also stated that the Job Creation Law would still be in force until repairs were made in accordance with the deadline. The Constitutional Court ordered legislators to make improvements within a maximum period of two years after the decision was pronounced. After the revision and re-approval of the omnibus law, of course, received a lot of responses. Then, how does the international community view this regulation in Indonesia? Will this be an investment blessing or a national disaster?

___

Undang-Undang Cipta Kerja sempat diajukan pengujian ke Mahkamah Konsitutusi. Melalui putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah Konstitusi menyatakan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan’. Mahakmah Konstitusi juga menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu. Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Setelah dilakukan revisi dan disahkannya kembali omnibus law tentu mendapat banyak respon. Lalu, bagaimanakah tanggapan masyarakat internasional memandang regulasi ini di Indonesia? apakah ini akan menjadi berkah investasi atau malah menjadi bencana nasional?

Published: 2023-10-16