Perlindungan Hukum berupa Pemberian Asuransi kepada Petugas Pemadam Kebakaran yang Mengalami Risiko Kerja di Lapangan

  • Kairuddin Karim STIH Amsir
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Asuransi Tenaga Kerja, Petugas Pemadam Kebakaran.

Abstrak

Penyelenggaraan perlindungan sosial merupakan salah satu tanggung jawab negara yang disesuaikan dengan kondisi keuangan negara. Perlindungan sosial itu disebut Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Jamsostek memberi kepastian jaminan dan perlindungan terhadap risiko sosial-ekonomi, yang bisa timbul karena kecelakaan kerja, cacat, sakit, hari tua dan meninggal dunia. Perlindungan rasa aman kepada pekerja agar dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatan motivasi maupun produktivitas kerja adalah hal utama yang mesti diutamakan oleh pemberi kerja. Mesti dasar hukum memberikan rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum terhadap petugas pemadam kebakaran yang mengalami risiko kerja di lapangan.

Diterbitkan
2019-10-08
Bagian
Articles