Dikotomi Politik Hukum Nasional dengan Politik Hukum Adat di Daerah Perbatasan

  • Julianto Jover Jotam Kalalo Universitas Musamus
  • Irwansyah Irwansyah Universitas Hasanuddin
Kata Kunci: Dikotomi; Peraturan Perundang-undangan; Politik Hukum Adat; Daerah Perbatasan.

Abstrak

Keberadaan hukum yang majemuk di daerah perbatasan menyebabkan masyarakat hukum adat yang hidup dan berkembang di daerah perbatasan menerapkan hukum secara beraneka ragam. Konsep dualisme bahkan lebih dalam penerapan hukum merupakan realita yang ada di daerah perbatasan. Kedudukan hukum nasional yang berkesampingan dengan hukum adat ternyata masih memiliki celah yang dimasuki oleh hukum negara lain yang tidak lain adalah negara tetangga. Keberadaan hukum yang plural ini menyebabkan tidak harmonisnya pengaturan hukum yang diterapkan di daerah perbatasan. Hasil analisis menunjukkan dikotomi peraturan sering terjadi pertentangan dan perbedaan di dalam penerapan hukum dari setiap pengaturan hukum tersebut. Hal ini disebabkan karena politik adat di daerah perbatasan yang saling mencari kebenaran dalam penerapan hukumnya. Kedudukan hukum nasional belum menjamin keberadaan pengaturan hukum yang ada di daerah perbatasan karena hukum adat yang ada di daerah perbatasan memiliki kedudukan yang kuat. Hukum nasional terasa sulit untuk menjadi dasar hukum di daerah perbatasan. Namun, pertentangan dan perbedaan ketiga pengaturan hukum ini sebetulnya bisa disinergikan sehingga dapat membentuk suatu aturan hukum baru yang dinamis dan sesuai, serta tidak menjadi persoalan di dalam persekutuan masyarakat hukum adat.

Diterbitkan
2019-10-15
Bagian
Articles