Konstitusi dan Arah Kebijakan Pembangunan Hukum; Sebelum dan Sesudah Amendemen

  • Syafruddin Muhtamar STMIK Dipanegara
  • Iswandi Rani Saputra STIH Amsir
Kata Kunci: Amanat Konstitusi, GBHN, RPJPN, Arah Kebijakan Pembangunan Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan mengetahui (1) tingkat relevansi amanat UUD 1945 terhadap arah kebijakan pembangunan hukum dalam GBHN dan RPJPN, (2) mengetahui strategi normatif proses penyusunan perencanaan pembangunan nasional pada periode sistem ketatanegaraan sebelum dan sesudah amandemen UUD Tahun 1945. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) rumusan arah kebijakan pembangunan hukum, baik yang tedapat dalam GBHN maupun model RPJPN, secara subtansial dapat dikatakan relevan dengan amanat konstitusi, yang berlaku pada konteks periode masing-masing; GBHN dengan UUD Tahun 1945 sebelum amandemen dan RPJPN dengan UUD Tahun 1945 sesudah amandemen. (2)  terdapat  perbedaan  mendasar  strategi  nomatif  penyusunan  GBHN  dengan  penyusunan RPJPN. Perbedaan mendasar ini merupakan konsekwensi logis dari amandemen yang dilakukan terhadap UUD Tahun 1945 dalam sejarah sistem ketatanegaraan bangsa Indonesia.

Diterbitkan
2020-04-20
Bagian
Articles